PARADASE.id - Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan. Pelaku yang berinisial YU (35) diamankan setelah menikam AT (33) pada Jumat (19/2/2021) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono menjelaskan, kejadian bermula saat YU mendatangi rumah korban pada malam hari.
Saat tiba di rumah korban, YU langsung menuding AT telah menghalangi tambang yang masuk desa mereka, yakni desa Badak Mekar. Korban pun langsung menampik tuduhan tersebut, dan langsung ditikam oleh YU.
"Korban dituduh halangi tambah. Saat menampik tuduhan, dia langsung ditikam," ujar AKP Suyono, Kamis (25/02/2021) siang.
Usai ditikam, korban langsung berteriak minta tolong hingga akhirnya seorang warga sekitar datang untuk membantu AT. Pelaku saat itu pun langsung melarikan diri dengan cara masuk ke hutan.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah diamankan, dia diancam dengan hukuman 2 hingga 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Penulis: M.Safril
Editor : Umil Surya
PARADASE.id - Komitmen pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam meningkatkan ...
PARADASE.id - Kementerian Agama optimistis penyelenggaraan Haji 2021 tetap terbuka meski dengan pemb...
PARADASE.id - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)...
PARADASE.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan pembayaran THR Lebaran 20...