PARADASE.iD - Sungguh malang nasib MAS (26). Akibat kegemarannya berjudi online, kini dia harus mendekam di penjara.
Dia diduga menjadi tersangka tunggal atas kasus penipuan dana nasabah Koperasi Mitra Jaya. MAS diringkus oleh Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (12/1/2021) sekira pukul 16.30 wita di Jalan Bhayangkara, Bontang Utara.
Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono menceritakan, awal mula kejadian saat MAS mengambil uang Mitra Jaya sebesar Rp 46,8 juta pada Oktober hingga Desember 2020 lalu.
Uang itu seharusnya diberikan kepada peminjam yang mengajukan pinjaman ke koperasi sebanyak 26 nasabah. Namun, uang tersebut justru digunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari.
Mas menutupi perbuatannya dengan membuat kwitansi yang ditandatangani sendiri. Seakan-akan uang itu diberikan kepada nasabah.
"Seharusnya uangnya dibagikan untuk nasabah yang mengajukan peminjaman. Namun dipakai untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari," ujar AKP Suyono, Rabu (13/01/2021) siang.
"MAS dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutupnya. (*)
Penulis : M.Safril
Editor : Umil Surya