PARADASE.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bontang dimulai hari ini, Senin (18/01/2021). Untuk penerapan kebijakannya, pada hari pertama akan dilakukan patroli gabungan yang terdiri dari TNI Polri dan Satpol PP Bontang.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menjelaskan sesuai dengan petunjuk teknis PPKM, Satpol PP dan TNI Polri akan menyisir lokasi yang dianggap sering dijadikan tempat berkumpulnya warga. Hal itu guna memastikan warga mematuhi protokol kesehatan dan tidak beraktifitas diatas pukul 21.00 wita.
Neni menyebut, jika ada warga ataupun pelaku usaha yang melanggar, pihaknya akan memberi sanksi sosial berupa teguran. Dan sanksi denda tidak akan diberlakukan mengingat kondisi ekonomi masyarakat yan terpuruk selama pandemi.
"Tidak ada sanksi denda, kasian masyarakat. PPKM ini dimaksudkan untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan," ujar Neni, Senin (18/01/2020) siang.

Neni menyebut pihaknya akan mengevaluasi kebijakan PPKM paling lambat 7 hari kedepan. Bentuk evaluasi itu, yakni melihat laporan keefektifan PPKM dalam menekan angka penularan Covid-19.
"Petugas kan melapor setiap soal efektifitas PPKM. Nanti hasilnya akan memutuskan apakah kebijakan ini tetap berlanjut atau tidak. Tapi untuk sementara hanya berlaku hingga 31 Januari mendatang," pungkasnya.
Sementara itu, Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda menyebut, patroli gabungan mulai hari pertama akan dimulai pada pukul 20:00–21:30 wita. Namun, untuk hari pertama patroli akan dilakukan seperti pada patroli sebelumnya. Hal itu untuk melihat seberapa patuh masyarakat Bontang terhadap PPKM.
Selain itu, pihaknya juga mengintruksikan kepada jajarannya di tingkat kelurahan agar mengingatkan warga soal PPKM.
"Besok lusa patroli besar-besaran. TNI, Polri dan Satpol PP akan menyisir lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpulnya warga. Untuk hari ini, kita lihat dulu bagaimana kondisi masyarakat, apakah patuh atau tidak," ujarnya. (*)
Penulis: M.Safril
Editor : Umil Surya