PARADASE.id - Emosi berujung kasus hukum menimpa seorang pemuda Lok Tuan, Bontang Utara. Pemuda yang berinisial AN (18), terlibat pemukulan terhadap DTS (16) lantaran emosi diganggu saat main game online.
Kejadian bermula saat AN sedang asik bermain game di salah satu pos ronda pada Jumat (15/01/2020) lalu. Saat itu, AN yang tengah asik main, diganggu oleh DTS yang tak lain adalah teman sepermainannya.
AN yang tak terima, langsung mendaratkan bogem mentah dan mengakibatkan luka lebam di mata kanan DTS.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringi, melalui Kasat Reskrim IPTU Asriad mengatakan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh ayah korban bernama SAW, pada Minggu (17/1/2021) lalu.
Saat itu, SAW berniat membangunkan DTS untuk melakasanakan sholat subuh. SAW kaget saat melihat wajah anaknya lebam di mata sebelah kanan. DTS awalnya enggan menceritakan penyebab luka tersebut. Setelah didesak, DTS akhirnya menceritakan bahwa dia dipukul oleh temannya AN.
"Pertama kali diketahui oleh ayahnya," ujar Iptu Asriadi.
Tidak terima dengan kejadian itu, SAW langsung melapor ke Polres Bontang. Selang 5 hari,tepatnya jumat (22/01/2021) polisi akhirnya berhasil menagkap AN di rumahnya, di Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara.
Mengingat korban masih berusia di bawah umur, penyidik menjerat AN dengan Pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sekarang diamankan di Polres, AN dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman minimal 3,6 bulan penjara," pungkasnya. (*)
Penulis : M.Safril
Editor : Umil Surya