Paradase.id - Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Bank for International Settlement (BIS), serta bank sentral di negara kawasan Asia dan Pasifik dalam menyediakan likuiditas.
Kerja sama tersebut tertuang di dalam penandatanganan Renmimbi Liquidity Arrangement (RMBLA) yang berlangsung pada Sabtu, 25 Juni 2022 yang diinisiasi oleh BIS, organisasi internasional kerjasama antara bank sentral.
Adapun pihak yang terlibat di dalam perjanjian kerja sama ini di antaranya BI, BIS, Bank Negara Malaysia (BNM), Hong Kong Monetary Authority (HKMA), Monetary Authority of Singapore (MAS), Central Bank of Chile, dan People's Bank of China (PBC).
"Kerja sama RMBLA akan menjadi salah satu penopang likuiditas yang dapat dimanfaatkan ke depan pada saat terjadi volatilitas di pasar keuangan," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo dikutip dalam siaran resminya, Minggu (26/6/2022).
RMBLA dikembangkan dengan tujuan untuk menyediakan likuiditas kepada bank sentral yang berpartisipasi dari kawasan Asia-Pasifik melalui skema reserve pool.
Setiap bank sentral yang berpartisipasi akan memberikan kontribusi minimum sebesar RMB 15 miliar atau ekuivalen dalam dolar AS, dan ditempatkan di BIS.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, General Manager BIS Agustin Carstens, Gubernur Central Bank of Chile Rosanna Costa, Gubernur BNM Tan Sri Nor Shamsiah Mohd. Yunus, Chief Executive HKMA Eddie Yue, Managing Director MAS Ravi Menon, dan Gubernur PBC Yi Gang di sela-sela rangkaian sidang tahunan BIS di Basel, Swiss.
Kerja sama ini, kata Perry semakin memperkuat kerjasama keuangan antara Bank Indonesia dan BIS yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di kawasan.
[AFG]
Paradase.id - Timnas Indonesia U-16 maju ke final Piala AFF U-16 2022. Garuda Asia mengalahkan Myanm...
Paradase.id - Iran membuat sebuah langkah berani. Pertama kalinya Iran membuat pesanan (order) impor...
Paradase.id - Berdasarkan data PR Digital Reboot yang berbasis di Inggris, skor bahaya siber di dala...
Paradase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap izin pe...